Assalamu'alaikum hii, semoga kabar kamu baik dan sehat selalu!!
Kali ini aku mau berbagi pengalaman saat menggunakan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen resmi yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KTP ini aku terjemahkan ke dalam bahasa Inggris untuk melengkapi berkas beasiswa kuliah ke luar negeri.
Yang aku tahu, untuk Kartu Tanda Penduduk itu sebenarnya ada 2 pilihan.
Pilihan pertama, tidak perlu diterjemahkan ke bahasa Inggris karena KTP merupakan dokumen khusus dari Negara yang pasti sudah sangat umum.
Pilihan kedua, KTP diterjemahkan aja supaya orang asing bisa lebih paham tentang data diri kita sebagai warga negara Indonesia (Tujuannya supaya lebih bisa dipahami orang asing aja sih).
Aku sempat bingung mau memilih yang mana, awalnya aku pilih yang hanya menggunakan dokumen aslinya aja tanpa terjemahan karena "belum ada biaya" untuk membayar jasa penerjemah tersumpah.
Setelah beberapa waktu, aku berubah pikiran ahahaa. Cari aman aja dan sudah ada uang lebih juga. Nah karena itu, aku ambil amannya aja pilihan yang kedua menggunakan dokumen terjemahan resmi yang ada tanda tangan plus cap basah penerjemah tersumpah.
Di bawah ini, aku bagikan contoh KTP yang telah diterjemahkan ke bahasa Inggris, siapa tau kamu perlu namun belum punya biaya. Jadi bisa pakai terjemahan KTP yang sementara.
Dokumen ini ada beberapa bagian yang aku sensor, susunannya kamu bisa ikuti sesuai KTP yang asli aja ya.
*Fyi, Terjemahan KTP itu sebenarnya menggunakan kertas ukuran A4. Di bagian paling bawahnya terdapat deskripsi dan cap basah dari penerjemah tersumpah. alert-info
Apabila gambarnya kurang jelas kamu bisa hubungi aku lewat email dari halaman contact ini.
Cara membuat KTP dalam bahasa Inggris bebas aja sih (yang penting isinya sesuai dokumen asli), kamu bisa buat dengan aplikasi editing grafis seperti corel draw atau illustrator. Yang simpel lagi, gunakan aja microsoft word ^-^
Semoga bermanfaat ya, selamat berjuang para scholarship hunter..^-^
Berarti kita bisa nerjemahin sendiri ya Kak? Atau akan ada pemeriksaan gitu, jadinya hrus di terjemahin?
ReplyDeleteIya bisa, tapi untuk kedepannya perlu landasan hukum. Sebab itulah kita butuh sworn translator. Setau aku gitu, saat ngurus soal dokumen
DeletePost a Comment